Para ahli pendidikan, pada umumnya memasukkan
guru sebagai pekerja profesional, yaitu pekerjaan yang hanya dapat dilakukan
oleh mereka yang khusus dipersiapkan untuk itu dan bukan pekerjaan yang
dilakukan oleh mereka yang karena tidak dapat memperoleh pekerjaan lain. ( Moh.
Uzer Usman : Menjadi Guru Profesional :
1997)
Sebagai
pendidik profesional, guru bukan saja dituntut melaksanakan tugasnya secara
profesional, tetapi juga harus memiliki pengetahuan dan kemampuan profesional.
Ada 10 ciri suatu profesi, yaitu :
1.
Memiliki
fungsi dan signifikan sosial
2.
Memiliki
keahlian/ketrampilan tertentu
3.
Keahlian
diperoleh dengan menggunakan teori dan metode ilmiah
4.
Didasarkan
atas disiplin ilmu yang jelas
5.
Diperoleh
dengan pendidikan dalam masa tertentu yang cukup lama
6.
Aplikasi
dan sosialisasi nilai-nilai profesional
7.
Memiliki
kode etik
8.
Kebebasan
untuk memberikan judgement dalam
memecahkan masalah dalam lingkungan kerjanya
9.
Memiliki
tanggung jawab profesional dan otonomi
10. Ada
pengakuan dari masyarakat dan imbalan atas layananprofesinya.
(PPS IKIP
BANDUNG, Diskusi pengembangan model pendidikan : 1990)
Jika ciri – ciri profesionalisme
tersebut diatas ditujukan untuk profesi pada umumnya, maka khusus untuk profesi
seorang guru dalam garis besarnya ada tiga, :
Pertama, seorang guru yang profesional harus menguasai
bidang ilmu pengetahuan yang akan diajarkannya dengan baik. Ia benar-benar
seorang ahli dalam bidang ilmu yang diajarkannya. Seorang guru juga harus terus-menerus
meningkatkan dan mengembangkan ilmu yang diajarkannya, sehingga tidak
ketinggalan jaman dan berupaya melakukan penelitian dengan menggunakan
berbagaimacam metode.
Kedua, seorang guru yang profesional harus memiliki
kemampuan menyampaikan atau mengajarkan ilmu yang dimilikinya ( transfer of knowledge ) kepada
murid-muridnya secara efektif dan efisien. Untuk itu, seoang guru harus
memiliki ilmu keperguruan. Dahulu ilmu keguruan ini terdiri dari tiga bidang
keilmuan, yaitu pedagogik, didaktik dan metodik. Istilah pedagogik diterjemahkan dengan kata ilmu
mendidik, dan yang dibahas adalah bagaimana mengasuh dan membesarkan seorang
anak. Sedangkan didaktik, adalah pengetahuan tentang interaksi
belajar-mengajar secara umum. Yang diajarkan disini adalah cara membuat
persiapan pengajaran sesuatu yang sangat perlu, dan tampaknya sekarang dianggap
tidak penting, cara menjalin bahan-bahan pelajaran dan cara menilai hasil
pelajaran. Adapun metodik adalah
pengetahuan tentang cara mengajarkan
suatu bidang pengetahuan.( Mochtar Buchori, Ilmu Pendidikan Dalam
Renungan:1994)
Ketiga, seorang guru yang profesional harus berpegang teguh kepada kode
etik profesional sebagaimana tersebu diatas. Kode etik disini lebih dikhususkan
lagi tekanannya pada perlunya memiliki akhlak yang mulia. Dengan akhlak yang
demikian itu, maka seorang guru akan dijadikan panutan, contoh dan teladan. Ibn
Muqaffa, seorang ulama persia klasik, lahir tahun 106 H), mengatakan bahwa guru
yang baik adalah guru yang mau berusaha memulai dengan mendidik dirinya,
memperbaiki tingkah lakunya, meluruskan pikirannya dan menjaga kata-katanya
terlebih dahulu sebelum menyampaikan ilmu pengetahuan kepada orang lain.
Pendapat lain, Imam Al-Ghazali
w.1111 m) mengatakan bahwa guru
harus berhati bersih, dan bersikap sebagai pengayom, berkasih sayang terhadap
murid-muridnya dan hendaknya memberlakukan mereka seperti anaknya sendiri.
Semoga para pembaca sekalian yang berprofesi sebagai guru,kiranya dapat
menjadi guru yang profesional sepert kriteria / uraian diatas agar terlahir generasi-generasi
penerus yang berilmu dan berakhlak . Amin..!!!
( Sumber : Manajemen
Pendidikan, Mengatasi Kelemahan Pendidikan Islam di Indonesia, Prof. Dr. H.
Abuddin Nata, M.A. 2003)